Antara Harapan & Tantangan

Aditya Dwi Laksana*
Senin, 13/03/2017 08:12 WIB
Pada September 2015, pemerintah menerbitkan Perpres No. 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Payung hukum Perpres ini merupakan buah dari proses panjang nan berliku untuk mempercepat kehadiran LRT.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top