DPP Organda mempertanyakan kapasitas perusahaan penyedia aplikasi transportasi yang menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang Tidak Dalam Trayek
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]