Dana pesangon hanya dapat diberikan kepada peserta dana pensiun lembaga keuangan atau DPLK yang telah mengikuti program pensiun atau program jaminan pensiun sejak 31 Desember 2019
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]