PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait lelang paket pekerjaan pelayanan teknik PLN Area Rantau Parapat 20152020. Gugatan terhadap keputusan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Rantau Parapat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penindakan WNA Yang Melanggar Aturan Lalu Lintas di Bali