Edi Suwiknyo, David Eka Issetiabudi & Irene Ag Kamis, 06/04/2017 07:32 WIB
Langkah deregulasi peraturan daerah yang dinilai menghambat kegiatan investasi dan ekonomi semakin berat. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan perda tingkat kabupaten/kota oleh gubernur atau menteri bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]