Edi Suwiknyo, David Eka Issetiabudi & Irene Ag Kamis, 06/04/2017 07:32 WIB
Langkah deregulasi peraturan daerah yang dinilai menghambat kegiatan investasi dan ekonomi semakin berat. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan perda tingkat kabupaten/kota oleh gubernur atau menteri bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]