Setelah tarik ulur sekian lama, pemerintah akhirnya menaikkan standar emisi gas buang kendaraan bermotor dari semula Euro 2 menjadi Euro 4 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20/2017 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan.