Pelaku usaha di DKI Jakarta akan diberikan berbagai insentif untuk memasang reklame elektronik atau light emitting diode di gedung-gedung di Ibu Kota. Insentif tersebut rencananya akan diatur melalui revisi Peraturan Gubernur No. 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]