Pemerintah menargetkan jumlah larangan terbatas untuk perdagangan luar negeri dapat turun mendekati rata-rata negara-negara di Asean yakni sekitar 17%. Adapun penyelesaian hambatan perdagangan terkait dengan larangan ekspor dan impor diharapkan rampung dalam 2 bulan. Dalam database larangan terbatas (lartas) INSW per Februari 2017, dari total 9.143 HS Ekspor terdapat 882 atau sebesar 8,8% HS Lartas Ekspor.Sementara itu, untuk impor dari total 5.235 HS Impor terdapat 4.790 atau sebesar 47,8% HS Lartas Impor. Sebagai pembanding, rata-rata negara-negara di Asean memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17%.