Tabir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali dikuak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menetapkan Syafruddin Temenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Calon Haji Dari Indonesia Melakukan Umrah Wajib di Masjidil Haram