Tabir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali dikuak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menetapkan Syafruddin Temenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Omzet Industri Ritel Modern Selama Libur Lebaran 2024 Tidak Mencapai Target Akibat Stok Barang Kosong