PAJAK BUMI & BANGUNAN DI DKI

NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB

Miftahul Khoer
Kamis, 04/05/2017 02:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali menggodok kebijakan pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya di bawah Rp2 miliar.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top