Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memanfaatkan aplikasi yang dibangun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait implementasi automatic exchange of information atau AEoI.Aplikasi itu akan menampung data atau informasi nasabah dari lembaga keuangan. Pasalnya, dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akses informasi atau data dari lembaga keuangan yang diterima Bisnis, Ditjen Pajak akan menerima data dalam bentuk elektronik secara online dan realtime.