Anggara Pernando, Arys Aditya, & John A. Oktaveri Jum'at, 05/05/2017 02:02 WIB
Pemerintah tetap dalam pendirian mengajukan ambang batas parpol dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 20%25% dari perolehan suara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Indonesia Siapkan Atlet Untuk Kejuaraan Dunia MMA 2024