Anggara Pernando, Arys Aditya, & John A. Oktaveri Jum'at, 05/05/2017 02:02 WIB
Pemerintah tetap dalam pendirian mengajukan ambang batas parpol dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 20%25% dari perolehan suara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]