EKSPANSI TOKO MODERN Peritel Inginkan RDTR Tak Lagi Jadi Syarat
Annisa Margrit Jum'at, 05/05/2017 02:00 WIB
Pelaku usaha ritel modern meminta diberi kesempatan yang sama untuk berkembang di daerah, di tengah belum rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
InJourney Gelar Pesta Rakyat Danau Toba dan Aquabike Jetski World Championship 2024