Pernikahan anak bukanlah fenomena langka di Indonesia. Data Badan Pusat Statistika (BPS) mengemukakan bahwa sekitar 0,9% anak pada usia 10-17 tahun di perkotaan melakukan pernikahan dini, sedangkan di perdesaan mencapai 2,24%
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]