Pemerintah akan menetapkan aturan bagi pengelola pusat belanja dan peritel terkait penyediaan lokasi khusus bagi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Mahkamah Konstitusi (MK) Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg 2024