Arif Gunawan/A. Dadan Muhanda) Jum'at, 12/05/2017 02:00 WIB
PEKANBARU—Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia atau APHI Komisariat Daerah Riau resmi melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo mengenai dampak negatif penerapan PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Keberatan itu juga menyangkut sejumlah keputusan dan peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penjualan Sepeda Motor Domestik Pada Oktober 2024 Sebesar 544.392 Unit