UANG KERTAS ASING

Bank Sentral Batasi Bawa Duit Valas

Dewi A. Zuhriyah
Selasa, 16/05/2017 02:00 WIB
Bank Indonesia membatasi pembawaan uang kertas asing masuk dan keluar daerah pabean Indonesia senilai Rp1 miliar atau setara.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top