JAKARTA — Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertimbangkan berat denda administrasi kepada terlapor dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 dalam perkara laporan persekongkolan dalam empat paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]