Edi Suwiknyo, Dewi A. Zuhriyah, Lucky L. Leatemia, Sri Mas Sari, M. Nurhadi Pratomo Jum'at, 02/06/2017 02:00 WIB
Kewenangan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP bakal diperluas dalam revisi Undang-Undang PNBP yang masih bergulir di DPR.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa