Edi Suwiknyo, Dewi A. Zuhriyah, Lucky L. Leatemia, Sri Mas Sari, M. Nurhadi Pratomo Jum'at, 02/06/2017 02:00 WIB
Kewenangan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP bakal diperluas dalam revisi Undang-Undang PNBP yang masih bergulir di DPR.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]