REVISI UU PNBP

Kemenkeu Tunggu DPR

Edi Suwiknyo
Sabtu, 03/06/2017 02:00 WIB
JAKARTA – Kementerian Keuangan tak mau gegabah menanggapi beberapa poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top