JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuntaskan penilaian terhadap pengajuan izin lingkungan reklamasi Pulau G. Izin serupa sudah diterbitkan untuk Pulau C dan Pulau D.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]