PERPPU ORMAS

Wiranto

John Andhi Oktaveri
Jum'at, 14/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2017 untuk menjaga negara dari ancaman ideologi yang menyimpang dari cita-cita dasar berbangsa dan bernegara.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top