DWELLING TIME

Kontainer Longstay Bakal Ditendang Keluar Priok

Akhmad Mabrori
Rabu, 19/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan barang impor menumpuk lebih dari 3 hari (longstay) dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang dari Bea dan Cukai direlokasi ke lini 2 pelabuhan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top