Indonesia sejak tahun lalu menerapkan program mandatori pemakaian biodiesel sebesar 20% (B-20) pada kendaraan bermotor pada 2016. Di tengah ancang-ancang untuk meningkat ke tahap B-30, sejumlah keluhan konsumen justru menyeruak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Produksi Susu Terbatas, Belum Mencukupi Kebutuhan Nasional