Indonesia sejak tahun lalu menerapkan program mandatori pemakaian biodiesel sebesar 20% (B-20) pada kendaraan bermotor pada 2016. Di tengah ancang-ancang untuk meningkat ke tahap B-30, sejumlah keluhan konsumen justru menyeruak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]