TEMUAN 10.000 SUMUR ILEGAL

Pemprov DKI Siapkan Sanksi

Miftahul Khoer & Nirmala Aninda
Selasa, 01/08/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas pengusaha atau pemilik bangunan di DKI yang menggunakan fasilitas air tanah tanpa izin resmi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top