JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas pengusaha atau pemilik bangunan di DKI yang menggunakan fasilitas air tanah tanpa izin resmi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]