HARTA BERSIH

Tarik Ulur Bikin Peraturan Pemerintah Mulur

Edi Suwiknyo
Senin, 07/08/2017 02:00 WIB
Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan Pasal 18 UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. PP itu konon akan memperjelas status harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan sekaligus menjadi senjata baru bagi otoritas pajak pasca berakhirnya tax amnesty.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top