John A. Oktaveri & M.G. Noviarizal Fernandez Rabu, 23/08/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Para tersangka penyuapan di lingkungan Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggunakan cara primitif yakni melalui transfer bank untuk menyalurkan uang haram.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kolaborasi Pesona Tarian Jawa dan Keindahan Tari Tango