JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pelaku usaha menyerap susu segar produksi peternak dalam negeri serta membangun unit pengolahan setelah Permentan No 26/2017 tentang penyediaan dan peredaran susu diterbitkan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]