REKLAMASI TELUK JAKARTA

Moratorium Pulau C dan D Dicabut

Nirmala Aninda
Kamis, 07/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Moratorium atau sanksi administrasi terhadap reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta resmi dicabut oleh pemerintah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top