JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang memutus bebas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam kasus pelepasa aset PT Panca Wira Usaha.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]