Arys Aditya & Lucky L. Leatemia Selasa, 03/10/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah bisa memperpanjang perundingan dengan PT Freeport Indonesia jika belum memperoleh kesepakatan hingga tenggat yang ditetapkan pada 10 Oktober 2017.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]