BROKER PROPERTI

Akhir Tahun Wajib Ajukan SIU-P4

Anitana Widya Puspa
Rabu, 04/10/2017 02:00 WIB
Kementerian Perdagangan memperingatkan agar para pelaku perantara perdagangan properti (broker) segera mengajukan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) selambat-lambatnya akhir tahun ini.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top