John A. Oktaveri & John A. Oktaveri Rabu, 11/10/2017 02:00 WIB
JAKARTA Usulan DPR untuk menyusun regulasi terkait dengan tata cara penyadapan belum menemukan kata sepakat di antara anggota parlemen. Bahkan, keberadaan undang-undang penyadapan belum tentu efektif menjerat kasus korupsi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemimpin Delegasi World Water Forum Kunjungi Tahura