Annisa S. Rini & Duwi S. Ariyanti Rabu, 18/10/2017 02:00 WIB
Pemerintah akan membagi klaster dalam tata niaga gas, yaitu menetapkan satu badan usaha nigas gas menguasai satu wilayah tertentu dalam memasarkan gas ke konsumen.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berikan Relaksasi Izin Impor Terhadap Tujuh Kelompok Barang Melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023