IZIN TAMBANG

PTUN Padang Minta Irwan Cabut 26 IUP

Heri Faisal
Senin, 23/10/2017 02:00 WIB
PADANG Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memerintahkan Gubernur Sumatra Barat untuk mencabut 26 IUP tambang yang tidak clean and clear (CnC) di daerah itu dalam 5 hari.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top