JAKARTA Menteri Perindustrian merilis Permenperin No 34/2017, sebagai penyempurnaan Permenperin 59/2010, yang mengatur perakitan kendaraan incompletely knocked down (IKD) pada 4 September 2017. Beleid ini diproyeksi memacu mobil yang selama ini kurang laris, serta menarik aliran investasi.