Agar Relevan, Revisi UU Kepailitan & PKPU Mendesak

Deliana Pradhita Sari
Kamis, 26/10/2017 04:00 WIB
Beleid No. 37/2004 ini mengatur tentang penyelesaian utang-piutang di ranah pengadilan niaga. Penyelesaian kewajiban ini dilakukan dengan jalur restrukturisasi utang dan atau proses kepailitan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top