JAKARTA Program pengadaan rumah dengan uang muka atau down payment nol rupiah tidak diatur di dalam aturan perbankan, tetapi tidak menutup kemungkinan program dapat berjalan asalkan dijamin oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP