REVISI PMK 118

Ditjen Pajak Klaim Bukan Tax Amnesty Jilid II

Edi Suwiknyo
Senin, 20/11/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa pemberian pembebasan denda 200% bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta mereka secara sukarela bukan berarti membuka lagi kebijakan tax amnesty.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top