KASUS TRANSAKSI SAHAM HANSON

Goldman Sachs Diwajibkan Bayar Ganti Rugi US$24 Juta

Hadijah Alaydrus, David Eka Issetiabudi & Emanuel Caesario
Rabu, 22/11/2017 02:00 WIB
JAKARTA--Pengadilan Indonesia memutuskan Goldman Sachs International wajib membayar ganti rugi senilai US$24 juta atau Rp320,8 miliar atas kasus transaksi ilegal saham PT Hanson International Tbk yang melibatkan pengusaha Benny Tjokrosaputro.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top