KASUS TRANSAKSI SAHAM HANSON

Goldman Sachs Diwajibkan Bayar Ganti Rugi US$24 Juta

Hadijah Alaydrus, David Eka Issetiabudi & Emanuel Caesario
Rabu, 22/11/2017 02:00 WIB
JAKARTA--Pengadilan Indonesia memutuskan Goldman Sachs International wajib membayar ganti rugi senilai US$24 juta atau Rp320,8 miliar atas kasus transaksi ilegal saham PT Hanson International Tbk yang melibatkan pengusaha Benny Tjokrosaputro.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top