PERAN KPPU

Merestorasi Fungsi Administratif KPPU

Farid Nasution, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Indonesian Competition Lawyers Association
Selasa, 28/11/2017 02:00 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XIV/2106 tanggal 20 September 2017 secara tegas menyatakan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan institusi yang melakukan penegakan hukum dalam hukum administrasi negara, dan oleh karenanya tugas serta wewenang KPPU berada dalam wilayah hukum administrasi. (hal. 192).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top