REVISI UU KUP

Penuntutan Bisa Dihentikan

Edi Suwiknyo
Kamis, 07/12/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Proses penuntutan tindak pidana perpajakan bisa dihentikan asalkan wajib pajak (WP) membayar kerugian negara dan sanksi sebesar 300%.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top