JAKARTA — Perusahaan air minum DKI Jakarta (PAM Jaya) belum memastikan langkah hukum terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak banding Pemprov DKI dan operator swasta, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (AETRA) atas gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).